Pasal 27 UUD 1945 MENGENAI
SECEPATNYA YA
SECEPATNYA YA
Jawaban:
UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
-Semoga membantu-
Jawaban:
Pasal 27
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Penjelasan:
Semoga membantu
Tolong jadikan jawaban terbaik
[answer.2.content]